Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Kampar Beberkan Sejumlah Perkara yang Ditangani, Alkes RSUD Bangkinang Masuk Tahap Penyidikan

    Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Kampar Beberkan Sejumlah Perkara yang Ditangani, Alkes RSUD Bangkinang Masuk Tahap Penyidikan
    Kajari Kampar, Arif Budiman dan Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, SH,.MH.

    KAMPAR - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar membeberkan sejumah hasil kinerja penanganan korupsi periode tahun 2021.

    Pihaknya mencatat, sejauh bulan Januari hingga Desember ini, jumlah penanganan kasus korupsi pada tahap penyelidikan ada sekitar 3 perkara.

    "Jadi ada 3 tahap penyelidikan, sedangkan untuk tahap penyidikan ada 2 perkara dan sampai saat ini masih berproses, " ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (9/11).

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu, Amri mengakui bahwa sampai saat ini masih berproses.

    Waktu yang cukup panjang juga dibutuhkan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi dan siapa siapa saja yang terlibat didalamnya.

    Pemeriksaan pemeriksaan juga terus gencar dilakukan hingga ke luar kota.

    Namun begitu, Amri juga membeberkan sejumlah perkara yang masuk dalam tahap penuntutan hingga saat ini, termasuk membeberkan sejumlah perkara yang telah dieksekusi.

    Sejumlah perkara yang telah dieksekusi itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inchract).

    "Kalau dalam tahap penuntutan ada 7 perkara sampai saat ini. Sedangkan untuk perkara yang sudah kita eksekusi ada 3 perkara, " ujarnya.

    Disinggung terkait dengan penyelamatan uang negara, Amri menyebutkan ada sekitar ratusan juta uang negara yang telah diselamatkan.

    Ia menilai hal itu merupakan suatu prestasi yang mesti ditingkatkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

    "Jadi kita berhasil dalam upaya penyelamatan uang negara sebesar 297 juta rupiah. Itu lah capaian kinerja kita pada tahun ini, " tutur Amri.

    Amri juga tak menampik dari dua perkara yang masuk dalam tahap penyidikan itu merupakan perkara yang tengah dibidik oleh pihaknya.

    Perkara itu adalah mentulik dan perkara Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

    "Itu Alkes yang di RSUD. Itu sudah masuk dalam tahap penyidikan, " ulas Amri.

    Dikesempatan berbeda, Kajari Kampar, Arif Budiman mengungkapkan bahwa sebagai lembaga penegakan hukum, pihaknya juga mempunyai stategi khusus dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi, dilaksanakan melalui paradigma penanganan yang berkualitas.

    "Bahwa kami Kejaksaan Negeri Kampar sebagai lembaga penegakan hukum, di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas, dan berorientasi penyelamatan keuangan negara, serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024, " paparnya.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Berikutnya

    Rancangan KUA dan PPAS Rohil 2022 Disepakati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami